🪔 Syarat Membuat Kia Cilacap
Kemendagri juga telah menyisipkan tata cara membuat KIA. Caranya tercantum dalam Pasal 13 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak: 1. Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). 2.
Berikut ini langkah-langkah membuat KIA secara umum di Indonesia: 1. Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Cara membuat KIA atau Kartu Identitas Anak perlu diketahui oleh para orang tua. KIA adalah identitas resmi anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah. KIA diterbitkan oleh Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil. Setelah seorang anak dilahirkan selain harus mengurus akta kelahiran juga KIA.
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan. Media langsung atau tatap muka oleh bidang kependudukan; Media Telepon atau whatshapp 08-111-156-793; Media internet melalui Web Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Selatan //disdukcapil.tangerangselatankota.go.id
Aullia Rachma Puteri - Sabtu, 5 Agustus 2023 | 19:12 WIB. Freepik. Cara daftar KIA anak 2023 secara online. Nakita.id - Berikut penjelasan singkat mengenai cara daftar KIA anak 2023 secara online. Moms dan Dads bisa membuatnya di rumah saja tentunya dengan beberapa syarat yang dipenuhi. Nantinya syarat daftar KIA diunggah lewat website.
Syarat Membuat SIM A. Untuk syarat umum pembuatan SIM sendiri bisa jadi acuan syarat pembuatan SIM A. Memiliki pengetahuan seputar peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar berkendara menggunakan kendaraan bermotor, dalam hal ini mobil. Membawa asuransi kecelakaan diri pengemudi atau AKDP (direkomendasikan)
Ditetapkan di Cilacap Pada tanggal Januari 2019 Kepala UPTD puskesmas Cilacap Tengah I. SRI RAHAYU .SKM.MM NIP. 19690403 199501 2 001. Daftar Lampiran : Surat Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Cilacap Tengah I Nomor : 800/ /16.12 Tanggal : Januari 2019. TIM UNIT PENGADUAN UPTD PUSKESMAS CILACAP TENGAH I. 1.
08112665513 untuk pengurusan KK, KTP, KIA, dan Surat Pindah. 081225347241 untuk pengurusan Akta Kelahiran dan Akta Kematian. 083833152943 untuk pengurusan data bermasalah.(*)
READ Berikut Syarat Dan Biaya Membuat KIA Kewajiban Membuat SIM Keliling Pentingnya kewajiban membuat SIM Keliling pada pelayanan SIMLING telah diatur langsung pada peraturan yang dibuat oleh Kapolri, mengenai kewajiban perpanjangan SIM A dan SIM C. Tentunya proses perpanjangan SIM tersebut harus dilakukan sesuai dengan Surat Telgram dari
1MQoqly.
syarat membuat kia cilacap